PANDANG PANJANG | Kasus penyalahgunaan narkotika di lingkungan akademis kembali mencoreng dunia pendidikan setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat berhasil mengungkap keterlibatan seorang tenaga pengajar sebagai kurir narkoba. Ironi profesi ini terungkap saat petugas melakukan operasi pencegatan terhadap sebuah kendaraan di persimpangan Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam. Dalam upaya penangkapan yang diwarnai aksi kejar-kejaran tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S yang kedapatan membawa barang bukti berupa 30 kilogram ganja kering yang dipasok langsung dari daerah Penyabungan, Sumatera Utara.
Pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas tidak berhenti pada satu pelaku. Hasil interogasi terhadap S membawa aparat pada penangkapan kurir lainnya di wilayah Kota Padang Panjang. Mirisnya, pelaku kedua yang berinisial A diketahui merupakan dosen tidak tetap di salah satu perguruan tinggi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ia diduga berperan sebagai penerima narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Biaro, Bukittinggi. Kejadian ini terungkap dan dikonfirmasi kepada publik pada Senin, 21 September 2026, sebagai bentuk nyata masih rapuhnya integritas individu di institusi pendidikan terhadap infiltrasi jaringan narkoba.
Keterlibatan tenaga pendidik dalam rantai pasok barang haram ini menunjukkan betapa masifnya peredaran narkotika yang bahkan mampu menembus tembok ruang kuliah. Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati. Kasus ini menjadi alarm keras bagi institusi pendidikan untuk memperketat pengawasan terhadap civitas akademika agar tidak terseret ke dalam jeratan hukum yang dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa. (*)




















