PADANG — Seorang pria asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Yogi Gilang Arya Setia, menjalani persidangan atas perkara dugaan penyelenggaraan layanan telekomunikasi tanpa izin. Usaha penyediaan akses internet berbasis satelit Starlink yang dijalankannya di wilayah kepulauan tersebut menjadi pokok perkara.
Yogi kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air, Kota Padang. Penahanan dilakukan sejak 8 Juli 2026 setelah perkara yang ditangani aparat penegak hukum di Kepulauan Mentawai berlanjut hingga tahap penuntutan.
Perkara itu bermula dari laporan polisi yang diterbitkan Polres Kepulauan Mentawai pada 22 Oktober 2025. Yogi diduga menjalankan usaha penyediaan layanan internet di Desa Sikakap tanpa mengantongi perizinan telekomunikasi secara lengkap.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan dibawa ke Pengadilan Negeri Padang. Dalam persidangan pada 20 Agustus 2026, jaksa mendakwa Yogi dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan bidang telekomunikasi terkait penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, mengatakan kliennya menyediakan akses internet untuk memenuhi kebutuhan konektivitas masyarakat Sikakap, yang termasuk kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurut Romi, sebelum laporan polisi dibuat, Yogi telah mendirikan badan usaha berbadan hukum bernama PT Mentawai Network Provider. Perusahaan itu disebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit pada 9 Oktober 2025.
Namun, aktivitas penyediaan layanan internet yang telah berlangsung sejak 2024 tetap dipersoalkan karena perizinannya dinilai belum lengkap.
“Seharusnya jika Yogi tidak ada izin, maka diperingati dulu oleh pihak terkait,” kata Romi seusai persidangan.
Pihak kuasa hukum mempersoalkan penggunaan mekanisme pidana dalam perkara tersebut. Mereka berpandangan persoalan kelengkapan izin semestinya terlebih dahulu ditangani melalui pembinaan maupun sanksi administratif.
“Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. UU khusus ini dikenakan kepada Yogi merupakan UU administratif,” ujar Romi.
Atas pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mereka juga menyebut layanan yang dibangun Yogi bertujuan menghadirkan koneksi internet yang lebih stabil bagi masyarakat Sikakap.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan mengintervensi penanganan perkara.
Meski demikian, Kementerian Komunikasi dan Digital akan mencermati kemungkinan langkah penyelesaian yang dapat ditempuh. Meutya mengakui masyarakat Sikakap membutuhkan akses internet, tetapi menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan telekomunikasi tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan.
Dengan demikian, perkara Yogi kini bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Majelis hakim akan menilai dakwaan penuntut umum sekaligus argumentasi pihak terdakwa mengenai status perizinan dan penerapan ketentuan pidana dalam perkara tersebut. (*)




















