PARIAMAN | Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Pariaman mendadak disatroni tim gabungan yang terdiri dari aparat TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional dalam sebuah operasi razia besar-besaran. Tindakan tegas ini merupakan respons atas instruksi dari Kementerian Pemasyarakatan untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan bebas dari peredaran narkotika, telepon genggam ilegal, serta praktik pungutan liar yang selama ini mencoreng citra institusi.
Dalam proses penyisiran yang dilakukan pada Selasa, 22 September 2026, petugas menggeledah kamar-kamar hunian warga binaan dan berhasil mengamankan sejumlah benda terlarang, termasuk paku dan benda tajam yang berpotensi memicu konflik serta mengganggu keamanan di dalam blok. Upaya deteksi dini ini dilakukan sebagai komitmen untuk memutus mata rantai pelanggaran di lingkungan lapas yang selama ini kerap menjadi sorotan publik akibat lemahnya pengawasan.
Selain menyita barang bukti, tim medis dari Badan Narkotika Nasional turut melakukan pemeriksaan tes urin secara acak terhadap 35 warga binaan dan 15 petugas lapas guna memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika. Kepala Lapas Kelas 2B Pariaman, Boy Irfan Arslan, menegaskan bahwa razia ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bentuk pertanggungjawaban fungsi pengawasan. Ia memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan segera didata untuk kemudian dimusnahkan. Sinergi dengan aparat penegak hukum setempat rencananya akan terus diperketat secara berkelanjutan demi menciptakan kondisi lingkungan yang bersih dan kondusif, sekaligus menutup celah bagi masuknya barang-barang terlarang ke dalam area hunian. (*)




















